JAKARTA – Penanganan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), insan pers, pengusaha, hingga pimpinan politik nasional memasuki babak baru.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Ketiganya masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH yang disebut merupakan perwira tinggi Polri.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, mengonfirmasi perkembangan penanganan perkara itu dalam keterangan resmi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Selain menetapkan tiga tersangka, penyidik masih memeriksa seorang figur berinisial SU yang disebut merujuk kepada mantan Kadiv TIK Mabes Polri, Irjen Pol. Slamet Uliandi. Hingga saat ini, SU masih berstatus sebagai saksi.
Asep mengatakan, penetapan tiga tersangka tersebut merupakan tahap awal dalam proses penyidikan. Ia menegaskan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara yang tengah ditangani.
“Ini baru langkah awal menetapkan tiga tersangka dan satu masih dalam pemeriksaan saksi,” kata Asep.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan aktivitas penyadapan tersebut diperkirakan telah berlangsung sejak 2025. Sementara itu, proses penyelidikan oleh penyidik baru dimulai pada Oktober 2026.
Asep memastikan penanganan perkara oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan transparan.
Dalam perkembangan perkara tersebut, masing-masing inisial tersangka dikaitkan dengan tiga perwira tinggi Polri.
LSP disebut merujuk kepada Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang dalam naskah sumber disebut kini menjabat sebagai Kepala Staf Presiden.
Selanjutnya, ASN disebut merujuk kepada Ahri Sonta, perwira tinggi berpangkat Inspektur Jenderal Polisi yang menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum Mabes Polri. Ia sebelumnya juga pernah bertugas sebagai ajudan Presiden Prabowo Subianto.
Sementara itu, EH disebut merujuk kepada Eko Hadi Santoso, yang saat ini bertugas sebagai widyaiswara di Sespim Polri. Perwira tinggi dengan latar belakang Densus 88 Anti teror tersebut sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Narkoba Bareskrim Polri.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Edizon Isir, memastikan ketiga tersangka telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
“Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” ujar Isir.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait penyadapan transmisi elektronik yang tidak bersifat publik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Penyidik juga menerapkan ketentuan pidana terkait penguasaan komputer atau alat elektronik milik orang lain tanpa hak, yang disebut memiliki ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Selain itu, penyidik turut mengaitkan perkara tersebut dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya mengenai tindakan merusak atau menyembunyikan informasi elektronik, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.
Meski telah menetapkan tiga tersangka dan melakukan penahanan, Mabes Polri belum mengungkap secara terperinci motif di balik dugaan penyadapan tersebut.
Polri beralasan proses penyidikan masih berada pada tahap awal sehingga penyidik membutuhkan waktu untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
Edizon Isir menegaskan, pengungkapan perkara akan dilakukan secara bertahap sesuai perkembangan penyidikan.
“Ini adalah proses awal, dalam kurun waktu 24 jam tidak mungkin kita menjelaskan dan membongkar semuanya. Nanti ada tahapannya,” kata Isir.
Dengan ditetapkannya tiga tersangka, penyidik Bareskrim Polri kini memiliki tugas untuk mengungkap secara terang dugaan praktik penyadapan tersebut, termasuk peran masing-masing pihak, alat bukti yang ditemukan, serta motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
___


=== ===













