banner 325x300 === ===

Mahfud MD: Penyadapan Terhadap Presiden itu Kejahatan Biadab, Hasil Sadapan Diduga Mengalir hingga ke Solo

REDAKSI: AKURAT NEWS TV

Mahfud MD: Penyadapan terhadap Presiden nya Sendiri itu kejahatan biadab
Mantan Menko Polhukam itu menyebut penyidikan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto masih berada pada tahap awal. Ia juga mengungkap sejumlah informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak lain yang menurutnya perlu diuji dalam persidangan.
banner 120x600
banner 325x300

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto berpotensi berkembang ke persoalan hukum yang lebih serius, termasuk dugaan makar.

Menurut Mahfud, dalam sebuah podcast yang dikutip (4/11/26) Penyadapan terhadap kepala negara bukan sekadar persoalan pelanggaran privasi, melainkan menyangkut keamanan dan kedaulatan negara. Terlebih, informasi yang beredar menyebutkan bahwa penyadapan tersebut juga menyasar lingkungan Sekretariat Kabinet.

banner 325x300

“Banyak hal ke depan yang diduga juga ada kaitannya dengan dugaan makar. Karena yang disadap adalah kepala negara, presidennya sendiri. Itu merupakan kejahatan yang sangat serius terhadap negara ini,” ujar Mahfud dalam sebuah perbincangan di podcast.

Mahfud mengungkapkan, sebelumnya ia juga memperoleh informasi mengenai adanya penangkapan terhadap enam orang pada Minggu malam. menurutnya Informasi tersebut, berkaitan dengan perkembangan pemeriksaan awal terhadap sejumlah pihak dalam perkara dugaan penyadapan tersebut.

Ia menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, pihak-pihak yang diperiksa diduga mengakui telah melakukan penyadapan terhadap Presiden dan Sekretariat Kabinet. Dalam pemeriksaan itu, muncul pula keterangan mengenai dugaan adanya pihak yang memerintahkan tindakan tersebut.

Mahfud mengatakan, nama Eks Kapolri Berinisial LSP, juga disebut Sebagai pemberi perintah, dalam pengakuan yang disampaikan oleh pihak yang diperiksa saat itu. Namun, ia tidak menjelaskan lebih jauh mengenai kebenaran informasi tersebut.

Dalam keterangannya, Mahfud juga menyinggung adanya informasi mengenai seseorang berinisial LSP yang sekarang sudah menjadi tersangka. disebut sebelumnya LSP telah dijemput pada tengah malam, kemudian sempat dilepaskan sekitar pukul 05.00 WIB.

Meski demikian, Mahfud mengatakan bahwa proses penanganan perkara ini kan masih berada pada tahap awal sehingga berbagai informasi yang muncul perlu diklarifikasi lagi melalui penyidikan.

Lebih lanjut, Mahfud menilai, penyidik perlu mendalami motif di balik dugaan penyadapan tersebut, termasuk kemungkinan adanya kepentingan politik yang lebih luas.

Ia kemudian mengaitkan persoalan itu dengan dinamika politik menjelang dan setelah pergantian pemerintahan. Mahfud menyinggung kembali isu yang pernah berkembang pada 2024 mengenai dugaan pengaturan proses politik terkait pencalonan dan terpilihnya Prabowo Subianto sebagai presiden.

Menurut Mahfud, isu tersebut kembali menjadi perhatian seiring munculnya berbagai polemik politik belakangan ini, termasuk persoalan yang berkaitan dengan mantan Presiden Joko Widodo.

Mahfud juga menyinggung dugaan adanya skenario yang berkaitan dengan rencana demonstrasi besar-besaran kelompok buruh pada 20 Oktober. Dalam informasi yang disampaikannya, aksi tersebut disebut-sebut berpotensi dimanfaatkan untuk menciptakan situasi politik tertentu.

Ia mengungkapkan adanya dugaan skenario bahwa demonstrasi buruh akan berlangsung di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) dan Monumen Nasional (Monas). Sementara itu, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka disebut dalam informasi yang diterimanya sebagai pihak yang nantinya berperan dalam pengendalian situasi.

Mahfud juga menyampaikan bahwa informasi yang diduga diperoleh melalui penyadapan disebut telah diteruskan hingga ke Solo.

Menurut dia, apabila informasi tersebut benar, pihak-pihak tertentu diduga telah mengetahui arah dan rencana sejumlah aktivitas politik. Informasi itu kemudian disebut dapat digunakan untuk menganalisis langkah-langkah yang berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan.

Meski demikian, Mahfud menegaskan bahwa dugaan keterkaitan antara penyadapan, kepentingan politik, dan kemungkinan makar masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Ia mengingatkan bahwa perkara tersebut baru memasuki tahap awal penyidikan. Karena itu, belum dapat disimpulkan adanya unsur makar sebelum penyidik menemukan bukti dan menguraikan unsur pidananya.

“Ini baru permulaan. Unsur makarnya di mana, itu belum ada. Semuanya nanti akan muncul dalam persidangan,” demikian substansi penjelasan Mahfud.

Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya pengusutan secara menyeluruh terhadap dugaan penyadapan, termasuk mengungkap pihak yang terlibat, motif, serta kemungkinan adanya pihak yang memerintahkan tindakan tersebut.

Seluruh dugaan yang disampaikan tetap perlu diuji berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak yang berwenang agar penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.

 

===

banner 325x300 banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *