banner 325x300 === ===

Tak Butuh Waktu Lama, Tim Reskrim Polsek Bagan Sinembah Berhasil Ungkap Pencurian Infaq Masjid

Akurat News TV

Penyelidikan berbekal CCTV berhasil mengungkap identitas pelaku yang diduga telah beraksi lebih dari sekali
banner 120x600
banner 325x300

ROKAN HILIR — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bagan Sinembah mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar kotak infaq di Masjid Al-Barokah, Kepenghuluan Pelita, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 16.21 WIB di Masjid Al-Barokah, Jalan Garuda, Dusun Suka Jadi, Kepenghuluan Pelita. Akibat kejadian tersebut, pengurus masjid mengalami kerugian sebesar Rp3.500.000.

banner 325x300

Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Ridho Alfian Syahputra menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV).

“Dari rekaman CCTV, terlihat jelas pelaku masuk ke dalam masjid, kemudian merusak kotak infaq dan mengambil uang yang ada di dalamnya,” ujar Ridho.

Baca Juga:

Patroli Malam Polsek Pujud Jaga Kamtibmas, Tekan Aksi Premanisme dan Balap Liar

Ia menuturkan, dari hasil analisis rekaman tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku melalui nomor polisi yang terekam.

“Nomor kendaraan itu kemudian kami telusuri hingga mengarah pada identitas pelaku,” katanya.

Aksi Pencurian Kotak Infaq Terbongkar, Polsek Bagan Sinembah Ringkus Pelaku Beserta Sejumlah Barang Bukti

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, tim Unit Reskrim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pada Selasa (1/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di kediamannya di wilayah Sungai Rumbia, Kecamatan Balai Jaya.

Pelaku berinisial MBN (52) mengakui perbuatannya mencuri uang infaq di masjid tersebut. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sisa hasil pencurian sebesar Rp2.304.000, satu unit sepeda motor, serta peralatan yang digunakan untuk merusak kotak infaq.

Lainnya:

Cegah Karhutla, Kapolsek TPTM Minta Penghulu Aktif Data Lahan dan Turun ke Lapangan

Selain itu, petugas juga mengamankan tang, kunci pas, pakaian, dan topi yang digunakan pelaku saat beraksi.

Ridho menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga telah melakukan aksi serupa lebih dari satu kali.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya TKP lain serta memastikan apakah pelaku beraksi sendiri atau tidak,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Bagan Sinembah AKP Bonardo Purba menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Pelaku saat ini diamankan di Polsek Bagan Sinembah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Bonardo.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor jika menemukan tindak pidana di lingkungan sekitar.

(Sah Siandi Lubis)

 

 

BILA ANDA MEMILIKI DATA/BERITA UNTUK DIPUBLIKASIKAN : HUBUNGI HP/WA : 0812 7995 2362 banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *