PEKANBARU — Kabar duka datang dari seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Siak, Riau. Susi Yanti Br Sinaga (22), warga Kecamatan Lubuk Dalam, meninggal dunia di Kamboja setelah diduga menjadi korban penipuan terkait tawaran pekerjaan di luar negeri.
Susi dilaporkan mengembuskan napas terakhir pada Minggu (8/3/2026) setelah sempat mendapatkan perawatan intensif di salah satu rumah sakit di Phnom Penh, Kamboja.
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, mengatakan sebelum meninggal dunia korban dirawat di ruang perawatan intensif (ICU) Rumah Sakit Khmer Soviet Friendship.
“Korban sempat menjalani perawatan di ruang ICU. Namun pada pagi hari tadi dinyatakan meninggal dunia,” ujar Fanny dalam keterangan resminya.
Baca Juga: Bidpropam Polda Kepri Sosialisasikan QR-Code Pengaduan Propam kepada Mahasiswa
Saat ini, proses pemulangan jenazah masih menunggu koordinasi lebih lanjut antara keluarga korban, pemerintah, dan pihak terkait di Kamboja. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja disebut telah menyerahkan keputusan terkait pemulangan jenazah kepada pihak keluarga.

Menurut Fanny, keluarga korban juga telah mengajukan permohonan bantuan kepada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) guna membantu proses pemulangan jenazah ke tanah air.
“Permohonan bantuan sudah disampaikan kepada KP2MI. Namun untuk sementara biaya pemulangan jenazah masih ditanggung oleh keluarga,” jelasnya.
BP3MI Riau juga akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah. Pihaknya berencana menyurati Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Siak agar selanjutnya dapat dikomunikasikan dengan Pemerintah Kabupaten Siak terkait penanganan kasus tersebut.
“Kami akan berkoordinasi melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Siak agar pemerintah daerah juga dapat terlibat dalam proses ini,” kata Fanny.
Ia menambahkan, setelah jenazah tiba di Indonesia, BP3MI bersama KP2MI akan memfasilitasi pemulangan jenazah hingga ke daerah asal korban di Kabupaten Siak.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Susi awalnya menerima tawaran pekerjaan di Malaysia. Namun dalam perjalanan, korban justru dibawa ke Kamboja tanpa melalui prosedur resmi penempatan pekerja migran.
Fanny menjelaskan, korban berangkat ke luar negeri hanya menggunakan paspor tanpa dilengkapi dokumen ketenagakerjaan yang sah. Hal tersebut membuat statusnya dikategorikan sebagai pekerja migran nonprosedural.
“Korban berangkat hanya menggunakan paspor, tanpa dokumen penempatan pekerja migran yang lengkap,” ujarnya.
Lainnya: Polsek Pujud Gelar KRYD, Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Balap Liar di Sejumlah Titik Rawan
Pemerintah, kata Fanny, terus berupaya menangani berbagai persoalan yang dialami pekerja migran Indonesia, termasuk kasus penipuan dan perdagangan orang yang kerap menjerat calon pekerja migran.
Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui jalur resmi. Menurutnya, masyarakat perlu memastikan seluruh proses keberangkatan dilakukan melalui mekanisme yang legal dan terdaftar di pemerintah.
“Jangan mudah percaya dengan tawaran pekerjaan di luar negeri tanpa prosedur resmi. Pastikan seluruh prosesnya legal agar keselamatan pekerja dapat terjamin,” pungkasnya.
(Red)
.

||| ||| |||
=== ===












