Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak terdapat kesalahan penerapan hukum oleh judex facti pada tingkat sebelumnya. Karena itu, alasan-alasan yang diajukan para pemohon kasasi dinilai tidak dapat dibenarkan.
BACA JUGA:
Kapolda Sumut dan Wakapolda Tinjau Pos Pengamanan Operasi Ketupat di Kota Pinang
“Permohonan kasasi ditolak,” demikian amar putusan MA.
MA juga membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan sebelumnya, lalu mengadili sendiri perkara tersebut. Dalam pokok perkara, gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima.
Meski demikian, dalam bagian lain putusan, majelis hakim menyatakan lima sertifikat hak milik di Desa Balai Jaya Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, tidak sah. Sertifikat tersebut masing-masing bernomor 06, 07, 08, 09, dan 10, dengan luas bervariasi antara 16.590 meter persegi hingga 19.951 meter persegi.
BACA JUGA:
Polsek Pujud Cek Pos Siskamling, Pastikan Keamanan Lingkungan Tetap Terjaga
Majelis hakim menilai penerbitan sertifikat tersebut mengandung cacat administratif dan yuridis. Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian antara data fisik dan data yuridis, serta indikasi tumpang tindih kepemilikan lahan.
Dalam pertimbangannya, MA mengungkap bahwa penguasaan lahan oleh pihak penggugat telah berlangsung sejak lama dan memiliki dasar riwayat yang lebih kuat. Sementara itu, penerbitan sertifikat oleh pihak tergugat dinilai tidak memenuhi prosedur, termasuk tidak adanya pengumuman dan pengabaian hak prioritas pihak lain.
LAINNYA:
Polda Sumsel Perkuat Sinergi dengan Komunitas Pesantren melalui Bantuan Infrastruktur di OKU Timur
Berdasarkan hal tersebut, MA mewajibkan Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hilir untuk mencabut seluruh sertifikat yang dinyatakan tidak sah. Selain itu, para pemohon kasasi dihukum membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp400 ribu.
Putusan ini diambil dalam rapat permusyawaratan majelis hakim pada 10 Desember 2025 dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Majelis hakim dipimpin oleh Prof. Dr. H. Yulius, dengan anggota Dr. Cerah Bangun dan Prof. Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi.
Putusan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya ketelitian administrasi pertanahan guna mencegah sengketa serupa di masa mendatang.
(Sah Siandi Lubis)
BILA ANDA MEMILIKI DATA/BERITA UNTUK DIPUBLIKASIKAN :
HUBUNGI HP/WA : 0812 7995 2362