Pelimpahan berkas tersebut menandai dimulainya proses persidangan terhadap Abdul Wahid bersama dua terdakwa lainnya, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M Arief Setiawan serta tenaga ahli Abdul Wahid, Dani M Nursalam.
Baca Juga: Pererat Silaturahmi, Kakanwil Kemenimipas Kepri Gelar Safari Ramadhan di Lapas Batam
Ketiganya akan diadili dalam perkara dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pelimpahan berkas perkara telah dilakukan oleh tim jaksa penuntut umum.
“Pada hari ini tim Jaksa Penuntut Umum KPK melimpahkan perkara ke PN Tipikor pada PN Pekanbaru,” kata Budi.
Lainnya: Polsek Pujud Gelar Patroli Pengamanan Sholat Isya dan Tarawih, Jamaah Merasa Lebih Aman
Menurut dia, pihak KPK saat ini masih menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan.
Budi juga mengajak masyarakat untuk mengikuti jalannya proses persidangan serta mencermati fakta-fakta hukum yang akan terungkap selama persidangan berlangsung.
Dalam proses penyidikan, Abdul Wahid dan pihak terkait disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, pada 10–12 November 2025, penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain Kantor Gubernur Riau, Kantor Dinas PUPR PKPP, Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta beberapa rumah pribadi yang tidak diungkapkan identitas pemiliknya.
Baca Juga: Polresta Barelang Jaga Keamanan Buka Puasa Bersama Ribuan Anak Yatim dan Peringatan Nuzulul Qur’an
Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau pada 13 November 2025. Dari serangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan pergeseran anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Selain itu, pada Senin (15/12/2025), penyidik turut menggeledah rumah dinas Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, dan menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.
Lainnya: Wakapolda Riau Tegaskan Larangan Premanisme dan Perampasan Kendaraan di Jalan
KPK juga menggeledah rumah dinas Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto, pada pertengahan Desember 2025. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta uang tunai dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura.
Perkara ini selanjutnya akan diuji dalam persidangan di pengadilan untuk mengungkap secara terang dugaan praktik korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
(Sah Siandi Lubis)
.