Dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/1/2026), Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Pasal 8 UU Pers yang selama ini kerap ditafsirkan secara sempit harus dimaknai secara konstitusional. Mahkamah menilai frasa “perlindungan hukum” dalam pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sebagai hasil akhir dari seluruh tahapan penyelesaian sengketa pers dalam sistem hukum pers nasional.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers harus dipahami sebagai norma yang berfungsi melindungi kerja jurnalistik dari praktik kriminalisasi maupun gugatan hukum yang berpotensi membungkam kebebasan berekspresi.
Lainnya:
Jaga Lingkungan Jangka Panjang, Kapolda Riau Ajak DPRD Susun Perda Ekologis
Menurut Guntur, produk jurnalistik merupakan bagian dari pelaksanaan hak konstitusional warga negara, khususnya dalam menyampaikan pendapat serta memperoleh dan menyebarluaskan informasi kepada publik. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap wartawan tidak semata-mata bersifat administratif, melainkan substantif, serta harus melekat sejak proses awal peliputan hingga karya jurnalistik tersebut dipublikasikan kepada masyarakat.
Berita ini dilansir dari Media Bara News Aceh.
.
BILA ANDA MEMILIKI DATA/BERITA UNTUK DIPUBLIKASIKAN :
HUBUNGI HP/WA : 0812 7995 2362