banner 325x300 === ===

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan dalam Putusan Uji Materi UU Pers

Akurat News TV

Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 8 UU Pers bersyarat konstitusional sepanjang dimaknai sebagai perlindungan hukum
banner 120x600
banner 325x300

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Putusan tersebut menegaskan adanya batasan konstitusional dalam penerapan sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan, sekaligus memperkuat prinsip perlindungan hukum atas karya jurnalistik yang dilakukan secara sah dan profesional dalam kerangka negara hukum demokratis.

Baca Juga: Polsek Bagan Sinembah Ajak Warga Berperan Aktif Jaga Keamanan Lingkungan

banner 325x300

Dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/1/2026), Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Pasal 8 UU Pers yang selama ini kerap ditafsirkan secara sempit harus dimaknai secara konstitusional. Mahkamah menilai frasa “perlindungan hukum” dalam pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sebagai hasil akhir dari seluruh tahapan penyelesaian sengketa pers dalam sistem hukum pers nasional.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers harus dipahami sebagai norma yang berfungsi melindungi kerja jurnalistik dari praktik kriminalisasi maupun gugatan hukum yang berpotensi membungkam kebebasan berekspresi.

Lainnya:

Jaga Lingkungan Jangka Panjang, Kapolda Riau Ajak DPRD Susun Perda Ekologis

Menurut Guntur, produk jurnalistik merupakan bagian dari pelaksanaan hak konstitusional warga negara, khususnya dalam menyampaikan pendapat serta memperoleh dan menyebarluaskan informasi kepada publik. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap wartawan tidak semata-mata bersifat administratif, melainkan substantif, serta harus melekat sejak proses awal peliputan hingga karya jurnalistik tersebut dipublikasikan kepada masyarakat.

Berita ini dilansir dari Media Bara News Aceh.

.

BILA ANDA MEMILIKI DATA/BERITA UNTUK DIPUBLIKASIKAN : HUBUNGI HP/WA : 0812 7995 2362 banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *