Rokan Hilir, AkuratNewsTV .com– Kekecewaan mendalam dirasakan seorang warga Dusun Kencana, Kepenghuluan Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir. Ibu Muliana, yang akrab disapa Bude Lina, mengaku merasa “dibohongi” setelah membeli token listrik senilai Rp100.000 namun harus membayar Rp104.000.
Lebih mengejutkan lagi, saat dimasukkan ke meteran listrik, saldo yang diterima hanya sekitar Rp65.000.
Peristiwa yang terjadi pada Selasa (14/4/2026) ini langsung menyulut emosi Bude Lina.
Ia menilai ada kejanggalan serius dalam sistem pembelian token listrik yang merugikan masyarakat kecil.
“Saya beli Rp100 ribu saja sudah jadi Rp104 ribu, tapi kenapa masuk ke meteran cuma Rp 65 ribu? Ini namanya potong dua kali!” ujarnya dengan nada kesal kepada awak media.
Menurut penuturannya, pembelian token dilakukan di salah satu warung di Dusun Kencana yang memang biasa melayani pengisian listrik prabayar.
Namun, ia tidak menyangka nominal yang masuk ke meteran jauh berkurang dari nilai yang dibayarkan.
Kondisi ini membuat Bude Lina merasa dirugikan secara tidak wajar.
Ia mempertanyakan transparansi biaya tambahan serta potongan yang terjadi setelah token dimasukkan ke meteran.
“Kalau memang ada biaya atau potongan, harusnya jelas.
Jangan sampai masyarakat seperti saya ini jadi korban tanpa tahu apa-apa,” tegasnya.
Sejumlah warga sekitar juga mengaku pernah mengalami hal serupa, meski tidak terlalu memperhatikan rincian potongan yang terjadi.
Kini, setelah kasus ini mencuat, muncul kekhawatiran adanya praktik yang merugikan konsumen secara luas tanpa pengawasan ketat.
Secara hukum, kasus ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam Pasal 4 disebutkan bahwa konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang dan/atau jasa.
Selain itu, konsumen juga berhak diperlakukan secara benar dan tidak diskriminatif.
Sementara itu, dalam Pasal 7, pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang/jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan.
Jika terdapat biaya tambahan atau potongan, seharusnya disampaikan secara transparan kepada konsumen.
Lebih lanjut, Pasal 8 melarang pelaku usaha memperdagangkan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan ukuran, takaran, atau jumlah dalam hitungan yang sebenarnya.
Jika benar terjadi selisih signifikan tanpa penjelasan, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Bude Lina berharap ada penjelasan resmi dari pihak terkait, baik dari penjual token maupun instansi penyedia listrik.
Ia juga meminta adanya pengawasan agar masyarakat tidak lagi dirugikan.
“Kami ini rakyat kecil, jangan sampai terus-terusan jadi korban. Harus ada kejelasan,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak agar lebih transparan dalam transaksi, serta mendorong aparat dan instansi terkait untuk segera turun tangan mengusut dugaan ketidakwajaran dalam sistem token listrik yang meresahkan masyarakat.
SUROYO

||| ||| |||
=== ===












