banner 325x300 === ===

PT Adhi Karya Gelar Seminar Hukum Korporasi untuk Komisaris dan Karyawan

Akurat News TV

Dr. Dhifla Wiyani Soroti Penerapan KUHP Baru, Restorative Justice, hingga Tindak Pidana Korporasi
banner 120x600
banner 325x300

JAKARTA — PT Adhi Karya menggelar seminar hukum bagi jajaran komisaris, direksi, dan karyawan perusahaan di seluruh Indonesia, baik yang bertugas di kantor pusat maupun anak perusahaan, Jumat pagi, 8 Mei 2026. Kegiatan berlangsung secara hybrid, yakni luring dan daring, di Jakarta.

Seminar dibuka Direktur Utama PT Adhi Karya Moeharmein Zein Chaniago. Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan pemaparan dari sejumlah narasumber, di antaranya advokat senior sekaligus praktisi hukum Dr. Hj. Dhifla Wiyani, SH, MH, serta Ranu Miharja, SH, MH, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, mantan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan, dan mantan deputi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

banner 325x300

Diskusi dipandu mantan anchor TVOne Brigitta Manohara yang juga alumnus Fakultas Hukum.

Dalam pemaparannya, Dhifla menjelaskan sejumlah pembaruan dalam KUHP dan KUHAP baru beserta implementasinya di lapangan. Menurut dia, terdapat banyak perubahan substansial dalam regulasi tersebut, namun pembahasannya difokuskan pada beberapa aspek yang dinilai relevan dengan sektor jasa konstruksi.

Baca Juga:

Ketua Umum DePA-RI Jadi Pembicara di Mabes TNI AU, Tekankan Pentingnya Komunikasi dan Negosiasi

Ia menyoroti penerapan Restorative Justice atau Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR), Plea Bargaining atau pengakuan bersalah, Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau perjanjian penundaan penuntutan, serta perluasan kewenangan advokat dalam mendampingi saksi maupun tersangka selama proses pemeriksaan di kantor penyidik.

“Materi ini lebih banyak bersentuhan dengan aktivitas insan Adhi Karya dalam menjalankan profesi di bidang jasa konstruksi,” kata Dhifla.

Selain itu, Dhifla juga menjelaskan konsep tindak pidana korporasi dan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut.

“Badan hukum merupakan salah satu subjek hukum yang dapat dikenai pidana dalam tindak pidana korporasi. Dalam perkara seperti ini, upaya Deferred Prosecution Agreement dapat diterapkan setelah seluruh persyaratan terpenuhi dan ditetapkan melalui putusan majelis hakim yang memeriksa perkara,” ujarnya.

Lainnya:

Polemik Dugaan Ijazah Jokowi Memanas, Kuasa Hukum Roy Suryo dan dr. Tifa Desak Polisi Terbitkan SP3

Dhifla menegaskan, penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif, Plea Bargaining, maupun DPA dalam tindak pidana korporasi harus memenuhi syarat tertentu sebagaimana diatur undang-undang, termasuk batas waktu pelaksanaannya. Ia juga menyebutkan bahwa mekanisme tersebut umumnya diterapkan terhadap tindak pidana yang baru pertama kali dilakukan.

Seminar berlangsung interaktif dengan suasana serius namun santai. Berdasarkan pantauan di lokasi, kegiatan dihadiri hampir 100 peserta secara langsung dan sekitar 250 peserta secara daring. Acara ditutup dengan penyerahan cenderamata kepada para narasumber.

 

(MEGY)

banner 325x300 banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *