KAMPAR — Dugaan aktivitas galian C ilegal di kawasan Simpang Kubu, Kabupaten Kampar, kembali menjadi perhatian masyarakat. Penanganan kasus tersebut dinilai belum menunjukkan langkah tegas, sehingga kinerja aparat penegak hukum, khususnya Polres Kampar, mulai dipertanyakan publik.
Dilansir dari Republik Mata, yang sebelumnya mengangkat adanya dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah tersebut berdasarkan keterangan warga dan hasil penelusuran lapangan.
Sejumlah warga menyebut aktivitas penambangan tanah dan pasir di lokasi tersebut berlangsung cukup terbuka. Alat berat jenis excavator serta truk pengangkut material disebut hampir setiap hari keluar masuk area tambang yang diduga dikelola oleh seseorang berinisial FT.
Baca Juga: Wakapolda Riau Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Merah Putih Presisi di Rokan Hulu
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, kegiatan penambangan masih terlihat beroperasi hingga sehari sebelum aparat kepolisian melakukan peninjauan lapangan pada Jumat (27/2/2026).
Namun, kondisi di lokasi berubah saat aparat tiba melakukan pemeriksaan. “Saat polisi datang, lokasi sudah kosong. Tidak ada alat berat ataupun truk. Seperti sudah tahu sebelumnya akan ada pengecekan,” ujar warga tersebut.
Perubahan situasi yang terjadi secara tiba-tiba tersebut memunculkan dugaan di tengah masyarakat terkait kemungkinan adanya kebocoran informasi sebelum pemeriksaan dilakukan.
Lainnya: Kapolri Hadiri Pembukaan Retret Nasional Kokam di Bogor
Beberapa warga menyebut pola serupa diduga telah berulang. Aktivitas tambang disebut berjalan normal ketika pengawasan tidak berlangsung, lalu berhenti sementara saat muncul kabar penertiban, sebelum kembali beroperasi setelah situasi dianggap aman.
Apabila dugaan tersebut terbukti, persoalan ini dinilai tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran perizinan, tetapi juga menyentuh aspek integritas dalam proses penegakan hukum.
Jika benar aktivitas galian C itu tanpa izin, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam regulasi pertambangan mineral dan batubara.
Baca Juga: Respon Cepat Layanan 110, Polsek Nongsa Amankan Dua Terduga Pencuri Kabel Tembaga di PT Blue Steel
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki perizinan resmi dari pemerintah.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 35 ayat (1) yang menyatakan setiap usaha pertambangan wajib memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Sementara itu, sanksi pidana terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin diatur dalam Pasal 158 UU Minerba, yang menyebutkan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IUPK, IPR, atau SIPB) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Lainnya : Patroli Malam Tim Raga Polsek Pujud Antisipasi Premanisme dan Balap Liar
Selain itu, penggunaan atau pengangkutan hasil tambang ilegal juga dapat dikenakan Pasal 161 UU Minerba, dengan ancaman pidana bagi pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, atau memperdagangkan mineral yang berasal dari pertambangan ilegal.
Aktivitas galian C ilegal juga berpotensi melanggar ketentuan perlindungan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam regulasi tersebut, Pasal 98 ayat (1) menyatakan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Kerusakan jalan, potensi longsor, serta perubahan bentang alam akibat aktivitas tambang tanpa kajian lingkungan dapat masuk dalam kategori pelanggaran ini.
Masyarakat meminta pimpinan kepolisian melakukan evaluasi internal guna memastikan tidak ada keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas ilegal tersebut.
“Kalau memang melanggar hukum, harus ditindak tegas. Jangan hanya memeriksa lokasi kosong lalu kasus dianggap selesai,” kata warga lainnya.
Lainnya: Polsek TPTM Giatkan Penghijauan Program Green Policing Kapolda Riau
Apabila terbukti terdapat kebocoran informasi atau penyalahgunaan kewenangan oleh aparat, tindakan tersebut juga dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya terkait kewajiban profesionalitas dan integritas anggota Polri serta ketentuan disiplin dan kode etik profesi.
Warga berharap aparat penegak hukum mengambil langkah konkret dan terukur, di antaranya melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan pengelola tambang berinisial FT serta bertindak tegas kepada pelaku pelanggar hukum tanpa tebang pilih.
Pengawasan melalui sidak mendadak juga diharapkan dilakukan tanpa kebocoran informasi, serta perkembangan penanganan perkara disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Kasus ini dinilai menjadi ujian nyata bagi komitmen aparat dalam memberantas praktik pertambangan ilegal di Indonesia, khususnya di Kabupaten Kampar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait hasil peninjauan di lokasi galian C Simpang Kubu. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolres Kampar untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.
Masyarakat berharap proses penanganan perkara dugaan galian C ini dilakukan secara profesional dan transparan guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
(Red)
.

||| ||| |||
=== ===












