banner 325x300 === ===

Deninteldam XIX/TT Amankan Kapal Muat Bawang Ilegal di Inhil

Akurat News TV

Deninteldam XIX/Tuanku Tambusai menyita puluhan ton komoditas tanpa dokumen karantina dari Kepulauan Riau
banner 120x600
banner 325x300

INDRAGIRI HILIR — Detasemen Intelijen Kodam XIX/Tuanku Tambusai (Deninteldam XIX/TT) mengamankan kapal pengangkut bawang merah ilegal di Pelabuhan Rakyat Tembilahan Barat, Kabupaten Indragiri Hilir, Selasa, 31 Maret 2026. Kapal tersebut diduga membawa komoditas pertanian tanpa dokumen karantina resmi.

Penindakan dilakukan setelah petugas menemukan kapal yang datang dari Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, mengangkut bawang merah dan cabai kering tanpa kelengkapan administrasi. Kapal Motor Anisa 89 GT 33 Nomor 396 diamankan saat bersandar di dermaga milik warga di Jalan Gerilya Parit 6.

banner 325x300

Dari hasil pemeriksaan awal, muatan kapal tercatat sekitar 32 ton dalam dokumen manifest. Namun, petugas memperkirakan jumlah sebenarnya jauh lebih besar.

“Berdasarkan temuan di lapangan, kami perkirakan muatan mencapai 50 hingga 60 ton bawang merah ilegal,” kata Komandan Kelompok Bantuan Khusus, Kapten Artileri Tumpal Purba, yang memimpin operasi tersebut.

Selain bawang merah, petugas juga menemukan cabai kering dalam karung. Pendataan rinci terhadap seluruh muatan masih dilakukan.

Baca Juga:

Kapolda Riau Copot Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Diduga Terlibat Penyalahgunaan Wewenang

Operasi pengamanan melibatkan 15 personel Deninteldam XIX/TT yang dipimpin Tumpal Purba, didampingi Kapten Infanteri Frinsen Simanjuntak. Pemeriksaan dilakukan sekitar pukul 14.15 WIB dengan memeriksa dokumen kapal serta isi muatan.

Lainnya:

Cegah Karhutla, Kapolsek TPTM Minta Penghulu Aktif Data Lahan dan Turun ke Lapangan

Setelah pemeriksaan, kapal diarahkan ke Pelabuhan 2 Sekawan di Jalan Gerilya Parit 8. Kapal tiba sekitar pukul 15.30 WIB. Seluruh barang bukti kemudian dipindahkan ke gudang Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Riau di Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Tembilahan.

Saat ini, barang bukti berada di bawah penanganan Karantina Tumbuhan Tembilahan untuk proses lebih lanjut sebelum dimusnahkan.

(Sah Siandi Lubis)

 

BILA ANDA MEMILIKI DATA/BERITA UNTUK DIPUBLIKASIKAN : HUBUNGI HP/WA : 0812 7995 2362 banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *