Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya kerja sama pemasaran dan penjualan tanah urug tahun 2026 yang menitikberatkan pada kepatuhan terhadap ketentuan hukum, transparansi usaha, serta tanggung jawab bersama dalam menjalankan regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Wakapolda Riau Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Merah Putih Presisi di Rokan Hulu
Riasetiawan menilai aktivitas tanah urug tanpa izin tidak hanya berpotensi merugikan pendapatan daerah, tetapi juga dapat memicu kerusakan lingkungan serta konflik sosial di tengah masyarakat.
“Ke depan, kami menginginkan seluruh aktivitas tanah urug berjalan sesuai aturan. Tidak ada lagi praktik ilegal. Semua pihak harus mengedepankan profesionalisme dan kepatuhan hukum,” tegasnya.
Ia menegaskan, pengelolaan usaha tanah urug harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk regulasi di sektor pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diatur dalam perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
Dalam klausul kerja sama yang disepakati, disebutkan bahwa apabila ditemukan aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, para pihak memiliki kewajiban untuk melaporkannya kepada instansi berwenang guna ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Lainnya: Polsek Pujud Gencarkan Patroli dan Sosialisasi Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan di Tanjung Medan
Riasetiawan juga mengajak seluruh pelaku usaha tanah urug di Rokan Hilir untuk menjaga integritas dan legalitas usaha. Menurutnya, pengelolaan usaha yang tertib tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga berpotensi meningkatkan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
“Jika dikelola secara benar dan legal, usaha tanah urug dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan daerah. Sebaliknya, praktik ilegal justru berpotensi merusak sistem dan merugikan banyak pihak,” ujarnya.
Ia berharap langkah penertiban dan pengawasan terhadap aktivitas tanah urug dapat mendorong terciptanya tata kelola usaha yang sehat, tertib, serta memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
(Red)
.
BILA ANDA MEMILIKI DATA/BERITA UNTUK DIPUBLIKASIKAN :
HUBUNGI HP/WA : 0812 7995 2362