banner 325x300 === ===

Judi Mesin Tembak Ikan Masih Marak di Rokan Hilir, Warga Soroti Kinerja Aparat Penegak Hukum 

Akurat News TV

Aktivitas perjudian mesin tembak ikan diduga masih berlangsung di sejumlah titik di Bagan Sinembah, penegakan hukum dinilai belum optimal
banner 120x600
banner 325x300

ROKAN HILIR – Aktivitas perjudian menggunakan mesin biasa disebut tembak ikan dilaporkan masih marak di wilayah hukum Polres Rokan Hilir, Polda Riau. Praktik ilegal tersebut diduga berlangsung tanpa hambatan berarti meski telah diatur tegas dalam peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:

banner 325x300

Kapolda Riau Copot Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Diduga Terlibat Penyalahgunaan Wewenang

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah lokasi di Kecamatan Bagan Sinembah disebut masih menjadi tempat beroperasinya mesin judi tersebut. Titik yang disorot antara lain kawasan Kapuas dan Jalan Gereja yang hingga kini diduga masih aktif.

Seorang warga Bagan Batu yang enggan disebutkan identitasnya mengaku masih melihat aktivitas perjudian tersebut berlangsung seperti biasa.

“Kebetulan lokasinya tidak jauh dari rumah saya, dan sampai sekarang masih beroperasi,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).

Secara hukum, praktik perjudian telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 303 KUHP menyebutkan, setiap orang yang tanpa izin menyelenggarakan atau memberi kesempatan perjudian dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta.

LAINNYA:

Patroli Malam Tim Raga Polsek Pujud Intensifkan Antisipasi Premanisme dan Balap Liar

Sementara itu, Pasal 303 bis KUHP mengatur sanksi bagi pemain judi dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp10 juta. Hukuman dapat meningkat menjadi 6 tahun bagi pelaku yang mengulangi perbuatannya.

Dalam regulasi terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada 2026, praktik perjudian diatur dalam Pasal 426 dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara atau denda kategori tinggi. Adapun Pasal 427 mengatur pemain judi dengan ancaman pidana hingga 3 tahun penjara.

Selain itu, apabila perjudian dilakukan melalui media elektronik, pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.

Maraknya aktivitas judi mesin tembak ikan ini pun menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut. Warga menilai aktivitas yang berlangsung terbuka mencerminkan belum optimalnya tindakan aparat di lapangan.

BACA JUGA:

Cegah Karhutla, Kapolsek TPTM Minta Penghulu Aktif Data Lahan dan Turun ke Lapangan

Masyarakat berharap kepolisian segera mengambil langkah tegas dan terukur untuk menertibkan praktik ilegal tersebut. Selain meresahkan, perjudian juga dinilai berpotensi memicu dampak sosial seperti meningkatnya kriminalitas dan masalah ekonomi warga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas perjudian di wilayah Bagan Sinembah tersebut.

(Red)

BILA ANDA MEMILIKI DATA/BERITA UNTUK DIPUBLIKASIKAN : HUBUNGI HP/WA : 0812 7995 2362 banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *