Rokan Hulu, AkuratNewsTV — Sariman membantah keras tuduhan penjarahan tandan buah segar (TBS) di Kebun Rantau Kasai, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, yang sebelumnya dikaitkan dengan istilah
“Kelompok Sariman” dalam pemberitaan media online.
Ia menilai tuduhan tersebut tidak berdasar, menyesatkan, serta berpotensi mencemarkan nama baik masyarakat adat Melayu Rantau Kasai.
Klarifikasi itu disampaikan Sariman sebagai respons atas pernyataan manajemen PT Agrinas Palma Nusantara yang disampaikan oleh Hilarius Manurung dalam apel internal perusahaan pada 15 Januari 2026, dan kemudian diberitakan media pada 17 Januari 2026.
“Tidak benar pernyataan yang menyebut telah terjadi dan sedang berlangsung penjarahan yang dilakukan oleh kelompok Sariman. Faktanya, tidak pernah ada kelompok individu atas nama Sariman,” ujar Sariman dalam pernyataan tertulis yang diterima media, Sabtu (17/1/2026).
Menurut Sariman, aktivitas yang terjadi di Rantau Kasai merupakan gerakan masyarakat adat Melayu Rantau Kasai yang dilandasi tuntutan pemenuhan hak ulayat. Ia menyebut persoalan ini berakar dari belum tuntasnya kewajiban PT Torganda atas tanah ulayat yang diserahkan masyarakat sejak tahun 1990.
Sariman menegaskan, gerakan masyarakat adat tersebut memiliki dasar administrasi yang jelas dengan nama resmi Persekutuan Melayu Rantau Kasai (PMRK). Bahkan, dalam pengelolaan tanah ulayat, berdasarkan kesepakatan dan fakta integritas, kewenangan manajemen diberikan kepada PT Rantau Kasai Group.
Ia juga membantah tudingan bahwa tidak pernah ada komunikasi antara masyarakat adat dan PT Agrinas. Menurutnya, sejumlah pertemuan telah dilakukan secara terbuka dan formal di berbagai lokasi.
“Pertemuan telah berlangsung di Kantor Pusat PT Agrinas di Jakarta, kemudian di Medan melalui tim mediasi yang dihadiri perwakilan PT Agrinas, termasuk Hilarius Manurung, serta di Grand Elite Hotel pada 14 Januari 2026 yang dihadiri para datuk suku, anak kemenakan, dan pimpinan PT Agrinas,” katanya.
Sariman menyebut, dalam pertemuan di Grand Elite Hotel tersebut, hadir pimpinan PT Agrinas Mayjen TNI (Purn) Cucu Sumantri, yang menunjukkan bahwa persoalan ini dibahas secara serius di tingkat manajemen tertinggi.
Atas dasar itu, Sariman menilai penyebutan gerakan masyarakat adat Melayu Rantau Kasai sebagai “Kelompok Sariman” merupakan fitnah. Ia menegaskan akan menempuh langkah hukum untuk meminta pertanggungjawaban atas pernyataan tersebut.
“Kami meminta media dan semua pihak meluruskan informasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan konflik horizontal di tengah masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, PT Agrinas Palma Nusantara memberikan tanggapan berbeda. Perwakilan PT Agrinas, Hilarius Manurung, menegaskan bahwa pengambilan TBS tanpa izin dan tanpa dasar legalitas merupakan bentuk penjarahan.
“Apa dasar mereka mengambil TBS dari perusahaan negara? Tanpa izin, tanpa legalitas. Itu namanya penjarahan,” ujarnya singkat.
Hilarius juga berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan pengaduan PT Agrinas tertanggal 20 Desember 2025. Menurutnya, apabila tidak segera ditangani, hal tersebut berpotensi menjadi pembiaran yang dapat memperbesar kerugian negara.
“Kami berharap aparat penegak hukum segera merespons laporan kami, agar kerugian negara tidak terus bertambah,” katanya.
Hingga kini, persoalan tersebut masih bergulir dan menjadi perhatian publik, dengan masing-masing pihak menyampaikan klaim serta dasar argumennya.
(Suroyo)

||| ||| |||
=== ===












