Debu tebal yang beterbangan setiap hari akibat lalu lintas kendaraan berat telah menjadi ancaman serius bagi keselamatan warga, khususnya anak-anak sekolah.
Keluhan ini kembali mencuat pada Selasa (27/1/2026).
Debu pekat tampak beterbangan setiap kali truk pengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, truk tangki CPO, hingga angkutan inti sawit melintas.
Aktivitas kendaraan berat tersebut berlangsung hampir tanpa jeda dari pagi hingga malam, namun tidak diimbangi dengan upaya pengendalian debu seperti penyiraman jalan.
Dampak paling nyata dirasakan anak-anak sekolah yang setiap hari harus melintasi jalan tersebut. Sejumlah orang tua mengeluhkan seragam anak mereka sudah penuh debu setibanya di sekolah. Selain mengganggu kesehatan, debu juga kerap menutup jarak pandang pengendara dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Warga yang tinggal di sepanjang jalan juga merasakan dampak serius. Debu masuk ke dalam rumah, merusak perabot, serta menimbulkan kekhawatiran gangguan pernapasan, terutama bagi anak-anak dan lansia.
“Sore dibersihkan, malam sudah berdebu lagi. Rasanya seperti hidup di kubangan abu,” ujar Andi, warga Bakti Makmur.
Sekretaris Camat Bagan Sinembah, Zulfikar, berharap perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan jalur tersebut menunjukkan tanggung jawab sosial. “Kami berharap ada penyiraman rutin, terutama saat musim kemarau, agar debu tidak membahayakan masyarakat,” katanya.
Sorotan hukum disampaikan Pengacara Muda Rokan Hilir, Coky Roganda Manurung, SH, MH. Ia menegaskan, jika kondisi ini dibiarkan dan berujung kecelakaan, maka dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius.
Menurutnya, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Selain itu, Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Jika aktivitas usaha menimbulkan pencemaran dan membahayakan keselamatan publik, maka pelaku usaha dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Bahkan, Pasal 98 UU 32/2009 mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja melakukan pencemaran lingkungan hingga menimbulkan bahaya bagi manusia,” tegas Coky.
Warga berharap pemerintah dan perusahaan segera bertindak nyata sebelum kondisi ini benar-benar menelan korban. Jalan lintas ini bukan sekadar jalur ekonomi, melainkan ruang hidup masyarakat yang dilindungi undang-undang dan wajib dijaga keselamatan serta kesehatannya.
(Suroyo)
BILA ANDA MEMILIKI DATA/BERITA UNTUK DIPUBLIKASIKAN :
HUBUNGI HP/WA : 0812 7995 2362