Kebijakan ini diterbitkan untuk menjaga kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa serta menciptakan suasana yang tertib dan damai selama bulan Ramadan. Edaran tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
Baca Juga: Polda Riau Gelar Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026, Libatkan 1.126 Personel
Wali Kota Fairid meminta seluruh pelaku usaha agar turut menjaga suasana kondusif dengan memelihara toleransi, kerukunan, serta ketertiban di lingkungan masing-masing.
“Beberapa jenis kegiatan hiburan seperti karaoke, permainan biliar, dan tempat hiburan sejenis wajib tutup pada hari pertama Ramadan, serta tiga hari sebelum Idulfitri (H-3) hingga dua hari setelahnya (H+2),” kata Fairid, Jumat (13/2/2026).
Lebih lanjut dijelaskan, selama bulan Ramadan, diskotik, klub malam, bar, dan rumah minum beralkohol dilarang beroperasi sepenuhnya.
Selain itu, tempat hiburan seperti karaoke, kafe, coffee shop, permainan biliar, restoran, rumah makan, warung makan, dan kedai minum tidak diperkenankan menjual minuman beralkohol selama bulan suci.
Setiap tempat hiburan diwajibkan menaati jam operasional yang berlaku, yaitu mulai pukul 21.00 WIB hingga 00.00 WIB, atau menyesuaikan dengan ketentuan tambahan yang ditetapkan sesuai jenis usaha dan kondisi masyarakat.
Untuk tempat permainan ketangkasan, jam operasional diatur mulai pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB, dan dapat dibuka kembali pukul 21.00 WIB sampai 00.00 WIB, menyesuaikan kebijakan lanjutan dari pemerintah daerah.
Berita Lainnya: Jaga Kondusivitas, Polda Kepri Kedepankan Pendekatan Dialogis
Sementara itu, pemilik kafe, coffee shop, restoran, rumah makan, warung makan, dan kedai minum diminta agar tidak membuka usahanya secara terbuka. Pemerintah mengimbau agar kegiatan dilakukan secara tertutup atau terbatas.
Surat edaran ini juga melarang masyarakat memperjualbelikan maupun menyalakan berbagai jenis petasan, termasuk meriam bambu, kembang api, dan bahan peledak lainnya yang dapat mengganggu ketenteraman umum.
Lainnya: Polsek Bagan Sinembah Ajak Warga Berperan Aktif Jaga Keamanan Lingkungan
Bagi warga atau pihak yang berencana mengadakan kegiatan hiburan dengan jumlah massa besar selama bulan Ramadan, diwajibkan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Kota Palangka Raya melalui instansi terkait.
“Setiap individu atau badan usaha yang melanggar ketentuan dalam surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024. Sanksinya dapat berupa teguran administratif hingga pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,” tegas Fairid.
(Red)
.
BILA ANDA MEMILIKI DATA/BERITA UNTUK DIPUBLIKASIKAN :
HUBUNGI HP/WA : 0812 7995 2362