Pemerintah desa mengakui persoalan telah lama dikeluhkan warga, namun penertiban menjadi kewenangan Satpol PP
ROKAN HILIR, RIAU — Maraknya bangunan liar yang berdiri di badan jalan atau Ruang Milik Jalan (RUMIJA) di sepanjang Jalan Desa Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, menuai sorotan dari masyarakat. Bangunan berupa warung, kios, teras rumah, hingga pagar yang menjorok ke badan jalan dinilai melanggar aturan serta mengganggu keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Warga menilai, pembiaran terhadap kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan dan mengganggu ketertiban umum. Menjelang bulan suci Ramadan, masyarakat pun mendesak instansi terkait, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), segera melakukan pendataan dan penertiban secara tegas.
Berdasarkan pantauan di lapangan, keberadaan bangunan liar tersebut menyebabkan penyempitan ruas jalan dan menghambat utilitas umum, seperti jaringan listrik, air bersih, serta infrastruktur telekomunikasi. Kondisi itu dinilai membahayakan pengguna jalan dan mengganggu mobilitas warga.
Pendirian bangunan di Ruang Milik Jalan melanggar Undang-Undang Jalan dan berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran.
Dukungan terhadap langkah penertiban juga disampaikan tokoh masyarakat setempat yang merupakan mantan penghulu Desa Rantau Bais. Ia menegaskan, penertiban bangunan liar di sepanjang jalan desa harus dilakukan demi kepentingan bersama.
“Badan jalan bukan milik pribadi, melainkan untuk kepentingan umum. Jika dibiarkan, dampaknya akan merugikan masyarakat luas,” ujarnya.
Menurut dia, penertiban bukan bentuk penindasan, melainkan upaya menegakkan aturan dan mengembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya. Ia berharap penertiban dilakukan secara adil dan humanis, namun tetap tegas tanpa pandang bulu.
Sementara itu, Penghulu Rantau Bais, Haji Adrizam, mengakui persoalan bangunan liar di wilayahnya telah lama menjadi keluhan warga.
“Bangunan liar di badan jalan memang cukup banyak dan sudah meresahkan. Namun, pemerintah desa tidak dapat bertindak langsung karena penertiban merupakan kewenangan Satpol PP dengan persetujuan dan arahan kepala daerah,” katanya.
Ia menegaskan, pemerintah desa pada prinsipnya menolak keberadaan bangunan yang berdiri di badan jalan karena melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan serta berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan ancaman keselamatan masyarakat.
Dampak penyempitan jalan juga dirasakan para pemilik kebun sawit di Dusun Sono, Simpang Pemburu, Desa Rantau Bais. Mereka mengaku aktivitas keluar-masuk kebun terganggu akibat kondisi jalan yang semakin sempit.
“Kami dirugikan karena aktivitas kebun jadi terhambat. Kami meminta pemerintah daerah segera menertibkan bangunan liar ini,” ujar salah seorang pemilik kebun.
Sebagai informasi, badan jalan dan Ruang Milik Jalan merupakan aset negara atau daerah yang pemanfaatannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022. Aturan tersebut menegaskan bahwa RUMIJA hanya diperuntukkan bagi kepentingan lalu lintas dan prasarana pendukung jalan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan melarang pendirian bangunan atau pemanfaatan ruang milik jalan tanpa izin dari penyelenggara jalan. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran bangunan.
Masyarakat Desa Rantau Bais berharap Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Satpol PP dan instansi terkait segera melakukan penertiban secara konsisten dan tanpa tebang pilih guna mengembalikan fungsi jalan, menjaga ketertiban umum, serta menciptakan situasi kondusif menjelang Ramadan.