Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap Didik merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan tim penyidik.
“Hasil gelar perkara, melanjutkan ke proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro,” ujar Eko dalam keterangan tertulis, Minggu (15/2) malam.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Didik juga diketahui positif mengonsumsi narkoba jenis sabu berdasarkan hasil uji laboratorium melalui metode Hair Follicle Drug Test atau tes rambut.
Baca Juga: Wakapolda Riau Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Merah Putih Presisi di Rokan Hulu
Kasubit 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap, menjelaskan bahwa hasil tes awal terhadap Didik menunjukkan hasil negatif. Namun, pemeriksaan lanjutan yang dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melalui tes rambut menunjukkan hasil sebaliknya.
“Waktu kita periksa, dia negatif. Dia dengan istrinya, dengan polwan, negatif. Akan tetapi, Propam sudah melakukan uji rambut, hasilnya positif,” ujar Zulkarnain.
Lainnya:Kapolri Hadiri Pembukaan Retret Nasional Kokam di Bogor
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya memiliki tanggung jawab dalam memberantas peredaran narkoba. Proses hukum terhadap Didik kini tengah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti terlibat dalam tindak pidana, termasuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba, guna menjaga integritas institusi serta kepercayaan masyarakat.
(Red)
.
BILA ANDA MEMILIKI DATA/BERITA UNTUK DIPUBLIKASIKAN :
HUBUNGI HP/WA : 0812 7995 2362