Kapolsek Bangko Pusako AKP Tri Adiyatmika melalui Unit Reserse Kriminal menyebutkan, tersangka berinisial FES, 34 tahun, ditangkap pada Jumat malam, 5 Juni 2026, sekitar pukul 20.00 WIB di kediamannya di wilayah Bangko Pusako.
Kasus ini bermula ketika pemilik kebun sawit melaporkan kehilangan tandan buah sawit yang telah dipanen dan dikumpulkan di Tempat Pengumpulan Hasil (TPH). Peristiwa itu diketahui pada 31 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di lahan sawit yang berada di Jalan Rawang 800, Kepenghuluan Bangko Balam, Kecamatan Bangko Pusako.
Saat tiba di lokasi, korban mendapati buah sawit yang sebelumnya telah dikumpulkan tidak lagi berada di tempat. Dari hasil penelusuran dan keterangan sejumlah saksi, polisi memperoleh informasi bahwa buah sawit tersebut diduga diangkut menggunakan sepeda motor yang dimodifikasi dengan keranjang angkut atau along-along.
Penyelidikan kemudian mengarah kepada sejumlah terduga pelaku. Salah seorang yang telah diamankan sebelumnya mengaku mengambil 16 tandan buah kelapa sawit dan menyebut keterlibatan pelaku lain dalam aksi tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan dan gelar perkara, Kapolsek Bangko Pusako memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Reymon Basir untuk melakukan pengembangan kasus. Dari pengembangan itu, polisi berhasil menangkap FES.
Selain mengamankan tersangka, polisi menyita satu unit keranjang along-along yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil curian.
Hasil pemeriksaan juga menunjukkan FES positif mengonsumsi methamphetamine dan amphetamine berdasarkan tes urine yang dilakukan penyidik.
AKP Tri Adiyatmika menegaskan pihaknya akan terus menindak pelaku tindak pidana yang merugikan masyarakat, termasuk pencurian hasil perkebunan.
“Polsek Bangko Pusako berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata AKP Tri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c dan g juncto Pasal 481 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
[ Sah Siandi Lubis ]