ROKAN HILIR – Kepolisian Sektor Tanah Putih Tanjung Melawan (Polsek TPTM) menggelar rapat koordinasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kepenghuluan Mesah, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM), Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Kegiatan dilanjutkan dengan patroli bersama dan turun langsung ke lapangan di wilayah setempat.
Rapat berlangsung di Jalan Datuk Paduka Di Raja, Kepenghuluan Mesah, dan melibatkan unsur pemerintah desa, TNI, Polri, serta elemen masyarakat.
Hadir dalam kegiatan tersebut Datuk Kepenghuluan Mesah Ridwan, Sekretaris Desa Mesah Hamam, Bhabinkamtibmas Mesah Aipda M. Sobirin, Kanit Intelkam Polsek TPTM Aipda T.U. Sianturi, perwakilan Babinsa Sertu Mubin, anggota Masyarakat Peduli Api (MPA), perangkat RT/RW, serta tokoh masyarakat setempat.
Kapolsek TPTM Iptu Kodam Firman Sidabutar menegaskan bahwa pencegahan karhutla tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan keterlibatan semua pihak.
“Kami dari Polsek TPTM menekankan pentingnya sinergi tiga pilar bersama masyarakat. Pencegahan harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai ada pembukaan lahan dengan cara membakar karena dampaknya sangat luas, baik terhadap kesehatan, lingkungan, maupun stabilitas kamtibmas. Kami juga mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat diproses secara hukum,” tegas Kapolsek.
Dalam rapat itu, Bhabinkamtibmas Mesah juga menegaskan pentingnya komitmen bersama dan sinergi tiga pilar, yakni pemerintah desa, TNI, dan Polri, dalam upaya pencegahan karhutla di wilayah Kepenghuluan Mesah. Ia menekankan bahwa langkah pencegahan harus dilakukan sejak dini, di antaranya melalui sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Baca Juga: Patroli Terpadu Antisipasi Karhutla, Polsek TPTM Pastikan Nihil Titik Api
Selain itu, peningkatan kewaspadaan menjelang musim kemarau juga menjadi perhatian utama, khususnya melalui pemantauan titik-titik rawan karhutla. Pemerintah desa diharapkan aktif menggerakkan perangkat desa dan masyarakat, sementara Babinsa dan Bhabinkamtibmas diminta rutin melaksanakan patroli bersama serta deteksi dini di lapangan.
Aspek penegakan hukum turut disampaikan dalam forum tersebut. Masyarakat diingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana, sehingga seluruh warga diharapkan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Peserta rapat juga sepakat memperkuat koordinasi dan sistem pelaporan cepat apabila ditemukan indikasi kebakaran, agar penanganan awal dapat dilakukan secara bersama-sama.
Tak hanya itu, seluruh elemen masyarakat diajak berperan aktif menjaga lingkungan demi keselamatan, kesehatan, dan kelangsungan hidup bersama.
Lainnya: Polsek TPTM Pasang Spanduk Larangan Karhutla di Labuhan Papan
Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi tiga pilar dalam pencegahan karhutla, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat, serta mewujudkan sistem komunikasi dan penanganan cepat jika muncul titik api. Upaya tersebut juga diharapkan dapat meminimalkan dampak karhutla terhadap kesehatan, pendidikan, dan perekonomian warga, sekaligus mendukung program pemerintah dalam pengendalian karhutla serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Setelah rapat koordinasi, kegiatan dilanjutkan dengan patroli bersama dan peninjauan lapangan. Seluruh rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 14.00 WIB dalam situasi aman dan kondusif.
(Sah Siandi Lubis)
.

||| ||| |||
=== ===












